Banda Aceh Sebagai Pusat Awal Perang Di Jalan Allah


Menjelang bulan Maret yang sedang kita lalui ini pada tahun 1873, 115 tahun silam, Kota Banda Aceh, sedang dilanda suasana yang mencekam. Kedaulatan kerajaan Aceh serta integritas bangsa terancam oleh Kerajaan Belanda.

Pada masa itu kerajaan Aceh terdiri atas (1) Aceh Besar yaitu daerah sepanjang sungai Aceh, yang terbagi atas tiga wilayah, disebut sagi, masing-masing sagi diberi nama menurut jumlah mukim yang dipunyainya, yakni Mukim XXII, Mukim XXV, dan Mukim XXVI, dan bagian-bagian yang terletak di selatan Mukim XXV, yaitu Lho'Nga, Leupueng dan Lhong; (2) Daerah-daerah di luar Aceh Besar, yang merupakan taklukan Aceh, terletak di pantai barat, pantai utara dan pantai timur dari ujung utara pulau Sumatera, yang terdiri atas negeri-negeri atau kerajaan kecil yang otonom atau pun yang merupakan federasi; 
(3) Daerah-daerah Gayo dan Alas yang terletak jauh di pedalaman. Adapun daerah yang berada langsung di bawah kekuasaan Sultan adalah kawasan dalam (Kraton), Pekan Aceh, Kampung Merduati, Kampung Jawa, Kampung Pande, dan Kampung Kedah."

Dalam menghadapi kemungkinan agresi Belanda, Sultan Alaiddin Mahmud Syah bersama para pemimpin di ibukota kerajaan Aceh, yang pada abad XIX lengkapnya bernama Madinat al-Sultan al-Asyi al-Kubra Bandar Aceh Darussalam meningkatkan kegiatan untuk mempertahankan kerajaan dari ancaman asing. Pasukan-pasukan disiagakan dan rakyat dikerahkan untuk mempertahankan negeri, di bawah pimpinan Panglima Polem Mahmud Arifin Seri 'Muda Perkasa', Panglima Sagi Mukim XXII, Sri Imam Muda, Panglima Sagi Mukim XXVI dan Sri Setia Ulama Cut Abbas, Panglima Sagi Mukim XXV.



Aceh mengimpor 5000 peti mesiu dan 1349 peti senapan dari pulau Pinang sejak bulan Agustus 1872 sampai Maret 1873. Dana-dana dihimpun dari masyarakat untuk menghadapi peperangan. Anak cucu keluarga Sultan Alaudin Jamalul Alam Badrulmunir al-Jamalullail memberikan sumbangan sebesar 12 kilogram emas untuk keperluan belanja peperangan. Jika kerajaan Aceh pernah menjalankan politik luar negeri yang tangguh dari Kota Banda Aceh ini, berperang menghadapi Portugis pada abad ke XVI dan XVII serta merupakan kerajaan pertama di benua Asia yang dalam tahun 1601 mengirimkan dutanya kepada Republik Belanda, maka dalam tahun 1873 ketika menghadapi Belanda Kerajaan Aceh tidak lagi merupakan suatu kekuasaan yang kuat.

Untuk dapat mengantar kita kepada struktur situasi 26 Maret 1873, patutlah kita surut 164 tahun ke belakang untuk dapat melihat jalannya berbagai jalinan peristiwa, yang membawa kepada ketegangan struktural seperti yang telah disinggung di muka. Pada tahun 1824 disepakati suatu perjanjian antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Inggris dengan Traktat London. Dalam nota yang dilampirkan pada Traktat itu dinyatakan bahwa kedua kerajaan itu tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap Kerajaan Aceh. Namun demikian dalam perjalanan sejarah karena ulah pihak Belanda jua serentetan konflik antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Aceh tidaklah dapat terhindarkan. Belanda melakukan provokasi dengan menduduki Barus yang berada dibawah kekuasaan Aceh diserang Belanda pada 1829. Serangan Belanda ini dapat dipatahkan, malah benteng Belanda di Pulau Poncang di Teluk Tapanuli diserang oleh pasukan-pasukan Aceh.

Kemudian pada tahun 1834 dan 1835 Belanda melakukan provokasi lagi di sekitar Pulau Poncang, dengan menahan beberapa perahu Aceh padahal perahu-perahu itu memiliki pas atau surat keterangan berlayar yang sah dari Kerajaan Aceh. Sebagian awak perahunya ditangkap dan sebagian lagi dibunuh. Setahun kemudian, pada tahun 1836, awak kapal sebuah kapal Belanda Dolphijn, berontak dan membunuh nakhodanya, melarikan kapal itu dan mempersembahkannya kepada Sultan Aceh. Dengan menggunakan sebuah kapal perang, Belanda menuju Aceh dan meminta kapal Dolphijn itu, akan tetapi Sultan Aceh berkeberatan mengembalikannya, apalagi perutusan Belanda itu tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mengambil kapal itu. Namun ketika surat kuasa yang dimaksud dibawa oleh sebuah komisi Belanda kepada Sultan, kapal Dolphijn tidak dapat dibawa berlayar oleh karena sudah dibakar di Pidie.

Dalam suasana permusuhan itu kerajaan Aceh mendirikan tiga buah benteng didekat Barus, serta memperkuat kedudukan Aceh di Singkel. Belanda pun rupanya tidak tinggal diam. Kolonel H.V Michiels diperintahkan untuk menyerang dan mengusir pasukan-pasukan Aceh pada 1840 dan kolonel ini berhasil mengalahkan pasukan-pasukan Aceh. Akibat tindakan Belanda ini kapal-kapal dagang orang Eropa tidaklah mendapat sambutan yang semestinya sehingga tidaklah aman bagi kapal-kapal dagang itu untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan Aceh. Khawatir akan adanya usaha negara lain mencari pengaruh di Aceh, pemerintah Hindia Belanda berusaha mengadakan hubungan dengan Sultan Aceh.

Akhirnya pada 1857 Mayor Jenderal van Swieten berhasil menandatangani perjanjian persahabatan dan perdamaian denganSultan Ibrahim Mansur Syah. Isi pokok perjanjian itu, antara lain (1) membolehkan kawula kedua pihak, dengan mengindahkan undang-undang yang berlaku, untuk melawat bertempat tinggal dan menjalankan perdagangan dan pelayaran di daerah kedua belah pihak; (2) kedua pihak melepaskan tuntutan masing-masing mengenai segala pertikaian yang timbul sebelum perjanjian ini; (3) semufakat untuk mencegah dengan sekuat-kuatnya perompakan dan penangkapan manusia untuk dijual dan pembajakan di pantai di daerah masing-masing; (4) Sultan Aceh mengakui bahwa Gubernur Jenderal Hindia Belanda diwakili oleh Gubernur Belanda di Sumatera Barat dalam hal urusan dengan Sultan Aceh, dan (5) segala salah paham yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan cara damai.8) Tidak sampai setahun kemudian, yakni pada tahun 1858, sebuah perjanjian ditandatangani antara pemerintah Belanda dengan Sultan Siak.

Isinya yang terpenting, ialah bahwa Siak dan jajahan taklukannya menjadi bahagian wilayah Hindia Belanda dan berada di bawah kedaulatan Kerajaan Belanda. Jajahan takluk Siak ini, antara lain, terdiri dari wilayah-wilayah di pantai Sumatera Timur dari batas Siak ke utara sampai Sungai Tamiang. Pada tahun 1865 kerajaan Aceh yang menganggap Tamian, Langkat, Deli dan Batu Bara di Sumatera Timur, sebagai daerahpengaruhnya dan yang mengharuskan raja-raja negeri itu membayar upeti kepada Sultan Aceh, melakukan campur tangan di Deli dan Langkat dan menyerang Batu Bara dengan sebuah armada. Hal ini dilakukan, karena wilayah-wilayah ini telah mengangkat bendera Belanda. Sebaliknya Asahan dan Serdang di Sumatera Timur makin lama bermusuhan pula dengan Belanda.

Karena itu pada 1863 Belanda mengirimkan pasukan-pasukan tentaranya ke sana dan berhasil menaklukkan kedua negeri itu. Pada tahun itu juga Belanda mengirimkan pasukan tentaranya ke Pulau Nias untuk menghalangi Aceh melakukan perdagangan budak. Pada mulanya Belanda tidak dapat berbuat apa-apa terhadap Aceh, sebab Traktat London (1824) menyebutkan bahwa Belanda harus menghormati kedaulatan kerajaan Aceh. Namun beberapa puluh tahun kemudian Belanda berhasil membawa Inggris ke meja perundingan hingga akhirnya tercapailah perjanjian 1871 yang terkenal dengan nama Traktat Sumatra. Di dalam traktat baru ini antara lain dinyatakan, bahwa Belanda bebas untuk memperluas kekuasaannya di seluruh pulau Sumatra sehingga dengan demikian tiada kewajiban lagi bagi Belanda untuk menghormati kedaulatan kerajaan Aceh sesuai dengan isi Traktat London itu.

Multatuli, pujangga besar Belanda, pengarang karya besar Max Havelaar, membayangkan akan terjadinya perang akibat traktat ini. Dalam surat terbukanya kepada raja Belanda, dengan judul 'Surat Kepada Raja', terbit pada bulan Oktober 1872, antara lain ia menulis 'Gubernur Jenderal Anda, Tuanku, dengan bermacam-macam dalih yang dicari-cari, paling-paling didasarkan alasan provokasi yang dibuat-buat bersikap memaklumkan perang kepada Sultan Aceh, dengan tujuan merampas kedaulatan kesultanan itu. Tuanku! perbuatan ini tidak berbudi, tidak luhur, tidak jujur, tidak bijaksana.' Adapun Kerajaan Aceh sudah jelas merasa terancam akibat Traktat Sumatra ini.

Dalam bulan September 1871 pihak Belanda menempuh suatu kebijaksanaan baru. yakni politik tidak campur tangan yang dianut, diganti dengan suatu politik tanpa agresi yang ditujukan untuk melindungi siapa yang perlu dilindungi dan untuk memperkukuh kedudukan Belanda yang dianggap menjadi haknya di Sumatera. Patut dicatat bahwa pada 1863 Belanda sudah mulai bertapakdi Deli. Sultannya mengingkari pertuanan Aceh dan Siak dengan mengadakan hubungan langsung dengan Belanda di Batavia. Seorang pengusaha swasta Belanda J. Nienhuijs berhasil membuka perkebunan tembakau di tanah Deli dan setahun kemudian export pertama tembakau Deli menuju negeri Belanda, dengan mutu cemerlang dan harga tertinggi yang dicapai pada abad 19. Dengan meraih keuntungan yang besar berdirilah pada tahun 1870 Deli Maatschappij, perusahaan perkebunan pertama yang 'modern' di Hindia Belanda. Dengan dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869, Selat Malaka menjadi sangat strategis dan posisi Aceh pun menjadi semakin penting. Tidak mengherankan jika kedudukan Aceh sebagai negara merdeka ingin diakhiri oleh pihak Belanda.

Pada tahun 1871 itu juga Belanda mengirimkan kapal Jambi ke perairan Aceh untuk menyelidiki ujung-ujung pantai dengan maksud agar di tempat itu dapat didirikan menara api pantai dan meneliti dangkal dalamnya perairan di pantai. Tujuan yang lainnya ialah untuk mengetahui keadaan politik di daerah ini. Sebuah kapal juga dikirimkan ke Selat Malaka untuk memberantas bajak laut dan memamerkan kekuatan di beberapa tempat di pantai Aceh Utara. Hal-hal tersebut di atas jelas tidak menyenangkan kerajaan Aceh dan dapat dipahami mengapa utusan Belanda yang berkunjungke Aceh tidak diterima dengan 'manis' oleh para pembesar.

Dalam pertemuannya di geladak kapal Jambi pada 27 September 1871, Habib Abdurrachman yang memangku jabatan perdana menteri, menyatakan bahwa bilamana Belanda ingin bersahabat dengan Aceh hendaklah dimulainya dengan mengembalikan wilayah-wilayah yang dahulunya termasuk dalam kerajaan Aceh, yaitu Sibolga, Barus, Singkel, Pulau Nias, dan kerajaan-kerajaan Sumatera Timur kepada pihak Aceh.

Pada 1872 raja Trumon di Aceh Barat dan raja Idi di Aceh Timur menyatakan keinginannya untuk mengakui kedaulatan Belanda. Selain dari pada itu pada September 1872 pihak Belanda menahan sebuah kapal Aceh, Gipsy namanya, milik Teuku Paya Raja Simpang Ulim yang dituduh oleh Belanda melakukan perampokan. Ketegangan semakin mencekam antara Belanda dengan Aceh. Akibat utusan Belanda, yang pada bulan Mei 1872 datang lagi, gagal untuk menghadap Sri Sultan, dan pembesar-pembesar Aceh.

Selanjutnya pada bulan Oktober 1872 pemerintah Hindia Belanda menyatakan keinginannya kepada Sultan Aceh untuk mengirimkan sebuah komisi yang diketuai oleh residen Riau guna menyelesaikan beberapa hal yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Pada Desember 1872 sultan menjawab kepada Residen Riau melalui melalui sebuah perutusan yang diketuai oleh Panglima Tibang Mohammad, agar perutusan Belanda menunda kedatangannya beberapa bulan, sebab kerajaan Aceh sedang menanti hasil kunjungan duta besarnya yang menghadap sultan Turki di Constantinopel.

Dalam perjalanan kembali dari Riau pada 25 Januari 1873 utusan Aceh singgah di Singapura dan di kota ini mereka mengadakan hubungan dengan konsulat Amerika dan Italia. Konsul Amerika bersama para utusan Aceh itu mempersiapkan sebuah konsep kerjasama sederajat antara Amerika dengan Aceh untuk menghadap ancaman Belanda. Setelah mengetahui kejadian ini Konsul selama di Singapura mengawatkan kepada pemerintah Hindia Belanda, bahwa konsul-konsul Amerika dan Italia berusaha agar pemerintah mereka masing-masing menyokong dan membantu Aceh. Akibatnya pada 18 Pebruari 1873 pemerintah Belanda di Nederland memerintahkan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, James London, agar mengirimkan angkatan laut ke Aceh, kalau perlu disertai dengan pasukan yang kuat. Adanya kekuatan lain yang hendak memainkan peranan di Sumatra, nengkhawatirkan pihak Belanda. 

Takut akan kelanjutan hasil perundingan di Singapura antara Aceh dengan Amerika Serikat itu yang dapat merugikannya. Belanda segera mengambil tindakan. Setelah diperoleh berita bahwa sebuah squadron angkatan laut Amerika di bawah Admiral Jeakins akan berangkat pada 1 Maret 1873 dari Hongkong ke Aceh, F.N. Nieuwenhuyzen, Wakil Presiden Dewan Hindia, diangkat sebagai komisaris pemerintah dan ditugaskan berangkat ke Aceh. Kepadanya diarahkan untuk menuntut penjelasan mengenai keselingkuhan utusan Aceh selama berada di Singapura serta untuk mengusahakan agar mengakui kedaulatan Belanda. Jika Sultan Aceh menolak, Nieuwenhuyzen hendaklah mengumumkan perang atas nama Gubernemen Hindia Belanda. Yang dikehendaki oleh pihak Belanda adalah agar Aceh takluk kepada Belanda sehingga kekuatan-kekuatan ketiga akan terhambat untuk melakukan intervensi. Dengan sebuah kapal perang, Citadel van Antwerpen dan diiringi pula sebuah kapal api, Siak, Nieuwenhuyzen meninggalkan Betawi menuju perairan Aceh melalui Singapura pada 7 Maret 1873. Dengan menambah dua buah kapal perang lagi, Marnix dan Coehoorn, ia bertolak dari pulau Pinang pada 19 Maret dan tiba di perairan Aceh pada tanggal 22 Maret 1873. 

Kepada Sultan Aceh disampaikannya pada hari itu juga kehendak pemerintah Hindia Belanda agar Sultan memberikan penjelasan tertulis kepada pihak Belanda mengenai perbuatan utusan kerajaan Aceh yang mengadakan hubungan dengan wakil negeri asing di Singapura guna menghadapi Belanda. Oleh pihak Belanda hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian, persahabatan dan perniagaan 1857 yang telah ditandatangani antara Kerajaan Aceh dengan Kerajaan Belanda. Jawaban Sultan tidak memuaskan Belanda, oleh karena itu Nieuwenhuyzen menyampaikan ultimatum untuk mengambil tindakan yang tepat dan meminta agar kerajaan Aceh mengakui saja kedaulatan Belanda. Jawaban Sultan Aceh tidak berisi pengakuan sebagaimana yang dikehendaki oleh pihak Belanda.

Akibatnya pada tanggal 26 Maret 1873 Nieuwenhuyzen menyampaikan manifesto atau pernyataan perang terhadap kerajaan Aceh.

Sumber : http://meukeutop.blogspot.com/2011/06/banda-aceh-sebagai-pusat-awal-petang-di.html