Pemko Banda Aceh Bentuk Polisi Adat

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh segera membentuk polisi adat untuk ditempatkan di gampong-gampong (desa-desa) yang dianggap rawan maksiat dan pelanggaran norma-norma tertentu. Tujuan pembentukkan polisi adat ini, untuk menyelesaikan semua permasalahan yang menyangkut dengan pelanggaran adat dan norma.

Demikian dikatakan Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin seusai melantik pengurus Majelis Adat Aceh untuk Kota Banda Aceh periode 2013-2017 di aula Pemkot Banda Aceh, Selasa (15/1/2013). Petugas polisi adat yang akan tampil dengan pakaian khas dan khusus ini akan direkrut dari kalangan tokoh adat dan orang yang disegani serta dihormati di gampong (desa).

"Sejauh ini, kita sudah punya Satpol PP dan Polisi Syariat (WH), mungkin belum mampu menjalankan tugas dengan maksimal, karena banyak hal yang ditangani. Selain itu, banyak pula laporan yang masuk bahwa banyak masyarakat kurang menghargai mereka, mungkin karena mereka dari kalangan anak muda dan PNS," ujar wali kota lagi.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, tambah Mawardy Nurdin, pemerintahan Kota Banda Aceh, membutuhkan polisi adat, yang nanti akan menangani pelanggaran-pelanggaran adat dan norma. Untuk tahap awal, polisi adat akan ditempatkan di Kecamatan Syiah Kuala dan Meuraxa.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Badruzzaman Ismail, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk polisi adat. Menurut Badruzzaman, sejauh ini banyak pelanggaran adat di gampong hanya diganjar pidana ringan. Dan, keberadaan polisi adat penting untuk segera dibentuk agar adat tidak hilang dalam masyarakat.

"Kami sangat mendukung program ini. Dengan adanya polisi adat, setiap ada pelangaran di gampong bisa diselesaikan oleh gampong itu sendiri, dan bisa menyelesaikan sesuai adat yang berlaku," katanya. | theglobejournal.com