Dermaga Idi, Kota Ikan di Aceh Timur

Suasana pelabuhan Idi

PELABUHAN perikanan Pantai Idi dulunya merupakan pelabuhan umum yang digunakan sebagai pelabuhan ekspor-impor hasil perkebunan dan menjadi salah satu pelabuhan besar pada saat itu. Pada masanya, pelabuhan Idi bahkan memiliki jaringan kabel telepon bawah laut ke Pulau Penang, Malaysia.

Pada 1974, awalnya Tempat Pendaratan Ikan (TPI) berada di Gampong Jawa, Idi. Seiring perkembangannya, TPI itu kemudian dipindahkan ke Gampong Blang Geulumpang, Kuala Idi.

Pelabuhan Idi, pada tahun 1983 statusnya ditingkatkan menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Akibat semakin pesat dan ramainya aktivitas di pelabuhan tersebut, bedasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 34 tahun 2003, PPI Idi Akhirnya ditingkatkan status menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Idi.

Pelabuhan Idi memiliki potensi lokasi yang sangat menguntungkan. Secara geografis letak Pelabuhan Pantai Idi cukup strategis karena berada di pertengahan antara dua kota besar, yakni Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Kondisi ini memberikan kemudahan pemasaran hasil tangkapan para nelayan khususnya Kuala Idi dan umumnya Kabupaten Aceh Timur.

Pelabuhan Idi juga memiliki potensi perikanan yang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya jumlah boat yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Idi yang hampir mencapai 400 unit boat berbagai jenis dan ukuran.

Dengan kapasitas boat nelayan mencapai ratusan tersebut, ikan hasil tangkapan nelayan saat ini mencapai 40 ton per hari atau 72.000 ton per tahun.
Berbagai aktivitas di Pelabuhan Perikanan Pantai Idi dilakukan di dermaga bongkar muat dengan panjang 464 meter yang meliputi 300 meter dermaga sisi timur dan 164 meter dermaga sisi barat. Selain aktivitas bongkar muat, PPP Idi juga memiliki usaha pengolahan ikan asin tradisional.

UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Idi memiliki program pembangunan dan pengembangan. Adapun tujuan pengembangan yakni ingin menata kawasan perikanan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan, mengkaji berbagai potensi kawasan untuk meningkatkan usaha perikanan Kuala Idi, meningkatkan produksi perikanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan pendapatan para nelayan, serta agar tersusunnya suatu rencana teknis pembangunan kawasan di Kuala Idi dan meningkatkan profesionalisme pengusaha perikanan dan memotivasi nelayan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 10 tahun 2004 tentang Pengklasifikasian Pelabuhan Perikanan sudah selayaknya Pelabuhan Perikanan Pantai Idi ditingkatkan statusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) agar pengelolaan perikanan di wilayah timur Aceh dapat dilakukan secara maksimal.

Tentunya memiliki alasan, alasannya kritiria untuk menjadi PPN bagi Pelabuhan Perikanan Pantai Idi sudah dapat terpenuhi yaitu meliputi, jumlah kapal/boat yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Idi sebanyak lebi kurang 400 unit armada kapal tangkap dengan ukuran antara 5 sampai dengan 50 GT dan pada tahun 2009 FAO bekerjasama dengan dinas terkait telah meregistrasi kapal sebanyak 102 unit armada tangkap yang klasifikasinya 10 sampai dengan 50 GT.

Bukan hanya itu, bahkan jangkauan operasional kapal-kapal tersebut mencapai ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia). Ditambah lagi panjang dermaga disisi timur mencapai 300 meter dan sisi barat mencapai 160 meter, serta hasil tangkapa nelayan dapat mencapai 40 ton atau lebih perhari.

Kendati masih ada saja kekurangan, saat ini upaya pengembagan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Idi menjadi sebuah pelabuhan perikanan terpadu juga sedang dilakukan melalui berbagai koordinasi dan kerjasama dengan berbagai dinas dan intansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh.

Tak hanya itu, guna untuk mendukung terwujudnya pelabuhan perikanan yang berkelas nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai Idi juga telah dtetapkan sebagai salah satu kawasan Mina Politan oleh Kementrian Kelautan Dan Perikanan RI. Selain itu, PPP Idi juga merupakan salah satu pelabuhan yang telah mendapatkan Sertifikat ekspor ikan ke luar negeri (Uni Eropa) bedasarkan MoU antara Indonesia dengan Uni Eropa.

Pelabuhan ini ditetapkan menjadi lokasi Minapolitan (Kota Ikan_red), lokasinya di dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi rayeuk, dengan luas areal 10 hektar. Dilokasi tersebut akan dipersiapkan berbagai alat kebutuhan, seperti unit pengelola ikan (UPI), tempat pelatihan nelayan, pasar grosir, alat kebutuhan nelayan, warung kuliner serba ikan dan kawasan pemukiman nelayan. | Atjehpost.com