Nuruddin Ar-Raniri, Tokoh Pembaru Islam di Aceh


Nuruddin Ar-Raniri adalah seorang ulama besar, penulis, ahli fikih, dan mufti yang sangat berpengaruh pada abad ke-16 Masehi.
Ia telah memberikan kontribusi yang amat berharga dalam pengembangan pemikiran Islam di wilayah Asia Tenggara, khususnya di Kota Serambi Mekah, Aceh.
Nama lengkapnya adalah Nuruddin Muhammad bin Ali bin Hasanji bin Muhammad bin Hamid Ar-Raniri Al-Quraisyi Asy-Syafi’i.
Ar-Raniri dilahirkan di Ranir (sekarang Rander), sebuah kota pelabuhan tua di Pantai Gujarat, India. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti. Namun, beberapa sumber menyebutkan, ia lahir sekitar pertengahan kedua abad ke-16 M.
Ibunya seorang keturunan Melayu, sedangkan ayahnya berasal dari keluarga imigran Hadramaut. Pendidikan awal dalam bidang keagamaan diperoleh di tempat kelahirannya. Saat di Ranir, ia telah menguasai berbagai ilmu agama.
Guru yang paling berpengaruh dalam diri Ar-Raniri adalah Abu Nafs Sayyid Imam bin Abdullah bin Syaiban, seorang guru Tarekat Rifaiyah. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Tarim, Hadramaut, wilayah Arab bagian selatan, yang merupakan pusat studi agama Islam pada masa itu.
Setelah menamatkan pendidikan di Tarim, Ar-Raniri memutuskan kembali ke Ranir. Di tanah kelahirannya, Ar-Raniri mengajarkan ilmu-ilmu yang telah diperolehnya selama di Tarim, termasuk juga ajaran Tarekat Rifaiyah yang dibawa oleh Syekh Ahmad Rifai.
Sebelum kembali ke India, pada tahun 1621 M, ar-Raniri sempat mengunjungi Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah haji dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Di Tanah Suci inilah, dia menjalin hubungan dengan para jamaah haji dan orang-orang yang sudah menetap dan belajar di Arab, yang kebetulan berasal dari wilayah Nusantara. Jalinan hubungan inilah yang menjadi awal mula bagi perjalanan intelektual Islam Ar-Raniri di kemudian hari.

Paham Wujudiyah

Meski hanya bermukim dalam waktu relatif singkat, peranan Ar-Raniri dalam perkembangan Islam di Nusantara tidak dapat diabaikan.
Dia berperan membawa tradisi besar Islam sembari mengeliminasi masuknya tradisi lokal ke dalam tradisi yang dibawanya tersebut.
Tanpa mengabaikan peran ulama lain yang lebih dulu menyebarkan Islam di wilayah ini, Ar-Raniri berupaya menghubungkan satu mata rantai tradisi Islam di Timur Tengah dengan tradisi Islam Nusantara.
Bahkan, Ar-Raniri merupakan ulama pertama yang membedakan penafsiran doktrin dan praktik sufi yang salah dan benar. Pada saat Syekh ar-Raniri tiba di Aceh, di wilayah tersebut telah berkembang luas paham wujudiyah. Paham ini dianut dan dikembangkan oleh Hamzah Fansuri dan Syamsuddin As-Sumatrani.
Azyumardi Azra dalam buku Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-akar Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia, menyatakan Ar-Raniri merupakan tokoh pembaru di Aceh. Dengan dukungan dari para sultan di Aceh, ia memberantas aliran wujudiyah yang dianggap sebagai aliran sesat yang bertentangan dengan Alquran dan hadis.
Aliran wujudiyah ini berasal dari pemikiran dan ajaran panteisme Ibnu Arabi yang kemudian dianut dan dikembangkan oleh Hamzah Fansuri dan Syamsuddin As-Sumatrani. Ajaran wujudiyah ini mengacu kepada dua hal, yakni kesatuan wujud Tuhan dengan makhluk dan perbedaan antara syariat dan hakikat.
Untuk menyanggah pendapat dan paham wujudiyah Hamzah Fansuri, ia sengaja menulis beberapa kitab. Beberapa di antaranya adalah Asrar Al-Arifin (Rahasia Orang yang Mencapai Pengetahuan Sanubari), Syarab Al-Asyiqin (Minuman Para Kekasih), dan Al-Muntahi (Pencapai Puncak). Di samping itu, ia juga menyanggah ajaran Hamzah melalui polemik-polemik terbuka dengan para pengikut wujudiyah.
Terhadap masalah pertama yang menyatakan keesaan Tuhan dengan makhluk, Syekh Ar-Raniri menjelaskan bahwa jika Tuhan dan makhluk hakikatnya adalah satu; jadilah semua makhluk itu adalah Tuhan. Dengan sifat-sifat ketuhanan, ia akan dapat mengetahui segala yang ada di langit dan di bumi dan berbuat apa saja yang dikehendakinya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa ajaran yang menyatakan ‘wujud Allah itu adalah wujud makhluk dan wujud makhluk adalah wujud Allah’ mengandung empat kemungkinan yang mustahil terjadi pada Allah SWT.
Pertama, intiqal, artinya wujud Allah SWT berpindah kepada makhluk, seperti seseorang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
Kedua, ittihad, artinya dua wujud menjadi satu, seperti bersatunya emas dengan tembaga.
Ketiga, hulul, artinya wujud Allah SWT masuk ke dalam makhluk, seperti air masuk ke dalam kendi. Keempat, ittisal, artinya wujud Allah SWT berhubungan dengan makhluk, seperti manusia dengan anggota tubuhnya.
Masalah kedua adalah syariat berbeda dengan hakikat. Menurut paham ini, perbedaan Tuhan dengan makhluk hanya dari segi syariat, bukan dari segi hakikat.
Syekh Ar-Raniri menolaknya dengan mengemukakan sejumlah pandangan dari para ulama yang menyatakan kaitan yang sangat erat antara syariat dan hakikat.
Kecakapan dan pengetahuan Syekh ar-Raniri sangat luas dan tidak terbatas hanya dalam pengetahuan agama. Ilmunya juga mencakup berbagai pengetahuan umum, seperti filsafat, sejarah, dan perbandingan agama.

Perjalanan hingga ke Nusantara

Sebagaimana layaknya kota-kota pelabuhan yang lain, Kota Ranir sangat ramai dikunjungi para pendatang dari berbagai penjuru dunia. Ada yang berasal dari Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa. Tujuan utama mereka adalah melakukan aktivitas bisnis dan mencari sumber-sumber ekonomi baru.
Di samping itu, mereka juga berdakwah dan menyebarluaskan ilmu-ilmu agama. Dari Ranir pula, mereka kemudian berlayar kembali menuju pelabuhan-pelabuhan lain di Semenanjung Malaka dan Hindia untuk keperluan yang sama.
Kehidupan para pendatang ini pada akhirnya turut memengaruhi pola kehidupan penduduk lokal. Kemudian, jadilah orang-orang Ranir dikenal sebagai masyarakat yang gemar merantau dari satu tempat ke tempat yang lain.
Pola hidup yang berpindah-pindah seperti ini juga terjadi pada keluarga besar Ar-Raniri sendiri, yaitu ketika pamannya, Syekh Muhammad Jailani bin Hasan bin Muhammad Hamid Ar-Raniri, datang ke Aceh (1580-1583 M) untuk berdagang sekaligus mengajar ilmu-ilmu agama.
Menurut Azyumardi Azra, kebanyakan dari para perantau ini biasanya menetap di kota-kota pelabuhan di sepanjang pantai Samudera Hindia dan wilayah-wilayah kepulauan Melayu-Indonesia lainnya.
Setelah beberapa tahun mengajar agama dan diangkat sebagai seorang Syekh Tarekat Rifaiyah di India, Ar-Raniri memutuskan merantau ke wilayah Nusantara dengan memilih Aceh sebagai tempat menetap.
Waktu kedatangan Ar-Raniri di Aceh diperkirakan pada 31 Mei 1637 M atau bertepatan dengan 6 Muharram 1047 H. Namun, waktu kedatangan ar-Raniri di wilayah Aceh itu hingga kini masih diragukan oleh sejumlah pihak.
Ada dua keraguan yang menyebabkan hal itu. Pertama, jika dilihat dari kemahirannya dalam berbahasa Melayu sebagaimana ditunjukkan dalam kitab-kitabnya, sangat mustahil Ar-Raniri baru ke Aceh pada tahun 1637.
As-Sirat Al-Mustaqim misalnya, yang berbahasa Melayu telah disusunnya pada tahun 1634. Keraguan kedua, jumlah karyanya yang menyampai 29 buku tidak mungkin dapat diselesaikan hanya dalam waktu tujuh tahun selama di Aceh (1637-1644 M).
Selain itu, hingga kini belum diketahui secara pasti sebab-sebab yang mendorong dia memilih Aceh. Pilihan ini diduga karena Aceh ketika itu sedang berkembang menjadi pusat perdagangan, kebudayaan, dan politik serta pusat studi agama Islam di kawasan Asia Tenggara, menggantikan Malaka yang telah jatuh ke tangan Portugis.
Adapun kemungkinan lainnya, Ar-Raniri mengikuti jejak pamannya yang telah tiba di Aceh pada 1588 M. Setelah menetap di Aceh, Ar-Raniri dikenal sebagai seorang ulama dan penulis yang produktif. Ia banyak menulis kitab-kitab dalam berbagai cabang ilmu agama, seperti fikih, hadis, akidah, sejarah, filsafat, perbandingan agama, dan lain-lain.
Dalam bidang fikih misalnya, bukunya yang terkenal adalah As-Sirat Al-Mustaqim (Jalan Lurus). Buku ini membicarakan berbagai masalah ibadah, antara lain shalat, puasa, dan zakat.
Ar-Raniri juga dikenal sebagai ulama yang berjasa dalam menyebarluaskan bahasa Melayu di kawasan Asia Tenggara. Kitab-kitab beliau ditulis dalam bahasa Melayu dan sangat populer serta dikenal luas oleh umat Islam di kawasan Asia Tenggara. Karya-karyanya ini telah membuat bahasa Melayu semakin populer dan tersebar luas sebagai lingua franca serta menjadi bahasa Islam kedua setelah bahasa Arab. (republika.co.id)